Indonesia selama ini tidak dikenal dengan hukuman mati. Tetapi, kehadiran Presiden Joko Widodo, mungkin membuat stigma tersebut berubah.
Ke depan, banyak hal positif dari kebijakan Pak Jokowi, meski di sisi lainnya harus diakui, hukuman mati terhadap kasus Narkoba akan memperlemah posisi warga RI di luar negeri.
Perlu diketahui, saat ini setidaknya terdapat 300 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebagian besar diantaranya terkait narkoba.
Hukum Internasional tidak mengakui hukuman mati. Tetapi tau tidak negara mana yang paling banyak melakukan hukuman mati?
Wajar jika kita mengira bahwa Arab Saudi lah sebagai negara eksekutor terbanyak. Seakan otak kita tersetting dengan gambaran algojo Arab berjubah dengan pedang yang siap menebas kepala terdakwa.
Tetapi Bukan lah Arab Saudi, melainkan China. Bandingin aja, ketika tahun 2010, jumlah orang tervonis mati di Saudi 'hanya' 27 orang, sedang China mencapai 5.000 orang !!
Dalam setahun, jika eksekusi mati yang dilakukan oleh semua negara di dunia dikumpulkan jadi satu, jumlahnya hanya 1/4 dari jumlah seluruh eksekusi mati di China.
Dalam setahun, jika eksekusi mati yang dilakukan oleh semua negara di dunia dikumpulkan jadi satu, jumlahnya hanya 1/4 dari jumlah seluruh eksekusi mati di China.
Maklum beberapa kejahatan yang dianggap berat, sangat mungkin dijatuhi hukuman mati; dari pembunuhan, perampokan, narkoba, dan korupsi.
(NB: Mungkin penduduk china kebanyakan,, maka hukuman mati mudah diterapkan kalee :D .)
Begitu juga dengan TKI jika berbuat neko2 disono .. !
Meski jumlah TKI Arab Saudi yang berjumlah sekitar 1,5 juta lebih banyak daripada TKI China (Hongkong) yang hanya 200'an ribu, tetapi TKI yang terancam hukuman mati di China ternyata lebih banyak daripada di Arab.
0 komentar:
Posting Komentar