Jumat, 16 Januari 2015

Di Korut, nonton atau buat film porno dihukum mati




Merdeka.com - Industri seks memang tidak pernah sepi. Negeri adi daya layaknya Jepang juga dikenal luas dengan industri film dewasanya hingga ke mancanegara. Bahkan, negara-negara yang terkenal religius, seperti Thailand, mau tak mau seperti menutup mata jika berkaitan dengan industri seks. Seiring berkembangnya pariwisata di negeri Gajah Putih, entah bagaimana Thailand kini justru dijadikan lokasi wisata seks favorit turis dari seluruh dunia.

Lantas, bagaimana sikap negara-negara berikut dalam menanggapi pornografi? Berikut adalah ulasan lengkapnya yang diambil dari berbagai sumber.

1. Swedia melegalkan pornografi bagi semua kalangan usia.

2. Australia melarang wanita dengan ukuran cup A menjadi bintang porno karena ditakutkan akan memicu tindak pedophilia.

3. Meskipun Jepang melegalkan pornografi, negara ini tetap mengharuskan bagian genital dan rambut kemaluan bintang porno disensor.

4. Di Korea Utara, siapa pun yang membuat atau menonton film porno akan dijatuhi hukuman mati.

5. Prancis melegalkan pornografi dan mendapatkan 33 persen pajak dari industri seks.

6. Brasil mewajibkan aktor porno untuk memakai kondom saat syuting.

7. Di China, nonton film porno bisa dihukum sampai 3 tahun kurungan penjara.

Inilah sikap beberapa negara terkait perkembangan pornografi dan industri seks yang semakin marak di negara mereka.

0 komentar:

Posting Komentar